Hukum Judi

SAHABAT Islampos, judi bola identik dengan pertandingan sepakbola. Gelaran Piala Dunia 2022 yang saat ini sedang berlangsung pun tak luput dinodai oleh sejumlah oknum yang bermaksiat melakukan judi bola. Bagaimana hukum judi bola ini dalam Islam?

Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik. Sedangkan berjudi menunjukkan bahwa seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong yang membuat pelakunya enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.

BACA JUGA: Hikmah di Balik Larangan Judi

Padahal, kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.

Oleh karena itu, judi itu dilarang dalam Islam. Hukumnya haram. Termasuk judi bola yang banyak dilakukan secara daring maupun secara offline lewat taruhan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Selain itu dalam Surat Al Maidah Ayat 91, Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).”

Selanjutnya dalam Surat Al Maidah Ayat 91 juga disebutkan:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“… dan menghalangi kamu dari mengingat Allah …” (QS Al Maidah: 91)

BACA JUGA: Ternyata Khamar dan Judi Itu…

Selengkapnya, inilah sejumlah alasan mengapa judi diharamkan oleh syariat Islam:

Sahfitri, R. (2024). PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE (JUDI SLOT) DIKOTA TALUK KUANTAN: Penegakan Hukum yang Dilakukan Oleh Kepolisian Resort Kabupaten Kuantan Singingi, Hambatan Yang Dihadapai Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Perjudian Online Oleh Kepolisian Resort Kota Taluk Kuantan, Upaya Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/470

LinkedIn dan pihak ketiga menggunakan cookie esensial dan non-esensial untuk menyediakan, mengamankan, menganalisis, dan meningkatkan Layanan kami, dan untuk menampilkan kepada Anda iklan yang relevan (termasuk iklan profesional dan lowongan kerja) di dalam dan di luar LinkedIn. Baca selengkapnya di Kebijakan Cookie kami.

Pilih Terima untuk menyetujui atau Tolak untuk menolak cookie yang tidak penting untuk penggunaan ini. Pilihan bisa diubah kapan saja di pengaturan.

Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Foto ilustrasi/ist

menggunakan uang judi? Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor.

sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula. Apalagi ini tentang harta, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)

Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata memakan yang ada pada ayat di atas merupakan penggambaran fenomena umum. Artinya, motivasi sebagian besar orang dalam memiliki harta adalah untuk memenuhi kebutuhan dirinya terhadap makanan. Jadi, penggunakan kata memakan pada ayat di atas bukan bertujuan membatasi keharaman pada memakan saja.

yang diperoleh dengan cara tidak benar mencakup seluruh jenis pemanfaatan. Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu judi, korupsi, mencuri dan sejenisnya, haram hukumnya memanfaatkan harta tersebut.

Seperti diungkap Ustadz Abdurrochim yang dilansir

, para ulama membagi sesuatu yang diharamkan dalam dua kategori: pertama, haram secara dzatnya. misalnya, daging babi, daging anjing, bangkai, darah dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara dzat, hanya saja cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat maka haram pula mengkonsumsinya. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, uang hasil judi dan lain-lain. Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan kedua jenis harta di atas.

Abu Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam melarang menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan (sihir).”(HR Bukhari Muslim)

Hadis ini bisa menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Lantas bolehkah kita bersedekah dengan harta yang diperoleh dengan cara tersebut? Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskannya dalam Al-Qur'an:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah:267)

Kemudian hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).” (HR An-Nasa’i)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah ta'ala hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Kaidah hukum yang terkait mengenai masalah judi online sebagai berikut :

Kaidah ini mengatur bagaimana orang-orang dalam masyarakat boleh bertindak atau beperilaku. Kaitannya dengan judi online, pada dasarnya setiap tindakan para pemain dan bandar judi online selalu dilacak oleh pemerintah dan hukum. Keneradaan bandar judi online akan selalu ditelusuri melalui situs-situs judi yang diedarkannya.

Dalam kaidah hukum ini ditentukan siapa saja yang berwenang mengatur perilaku orang dan bagaimana prosedur menjalankan kaidah perilaku. Dalam hal ini pemerintah dan para penegak hukum berperan penting memberantas perjudian yang beredar di masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berperan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Kaidah ini berisi keterikatan hukum terhadap tindakan/perilaku yang melanggar ketentuan undang-undang. Judi online merupakan salah satu hal yang melanggar undang-undang, salah satunya UU ITE. Dalam pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Perjudian online merupakan Tindakan kejahatan melalui media internet yang dilarang dari segi yuridis maupun non yuridis. Perbuatan ini dianggap melanggar norma sosial dan norma agama dalam Masyarakat. Setiap aparat penegak hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana nyaman, aman, dan damai yang sesuai dengan norma dan kaidah legalitas dan agama, terrutama pada perjudian online atau slot yang merupakan kegiatan illegal atau bisa disebut cybercrime diatur secara khusus oleh UU Nomor 19 tahun 2016, Pasal 27, ayat 2.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memblokir situs judi online atau slot bahkan tidak segan untuk memblokir rekening influencer atau orang yang mempromosikan bisnis judi slot, sebagai upaya meningkatkan literasi digital kepada Masyarakat untuk mengimbangi maraknya judi online. Terhitung bulan ini (17/9/2023) Menkominfo telah memblokir 9.000 situs judi online. Dalam hal ini pemain judi online dijerat pasal 303 BIS KUHP. Sedangkan untuk yang secara sengaja membuat akses judi online diancam oleh pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Aturan-Aturan Hukum Yang Mengatur Tentang Kasus Judi Online yakni Sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

b. Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

c. Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Lihat Hukum Selengkapnya

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Daerah, lampiran XVII

Surat Keputusan Bersama Menteri komunikasi dan Infomatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 Tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Bachtiar, 2021, MendesainPenelitian Hukum, Yogyakarta Cv Budi Utama

Beni Achmad Saeni, (2018), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Pustaka Seti.

Fence M. Wantu, (2015), Pengantar Ilmu Hukum, Gorontalo:Reviva Cendika.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, Tanggerang: PT Nusantara Persada Utama.

H. Zainuddin Ali, M.A, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Hasanal Mulkan, 2022, Buku Ajar Hukum Tindak Pidana Khusus, Palembang: CV. Amanah

Ibrahim Fikma Edrisy, (2019), Pengantar Hukum Siber, Lampung: Sai Wawai.

Kamus Pusat Bahasa, (2008), Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta; Pusat Bahasa.

Maiyestati, 2022, Metode Penelitian Hukum, Sumatra barat: Lppm Universitas Bung Hatta

Michae Barama, 2015, Tindak Pidana Khusus, Manado : Unsrat Press

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad,(2010), dualisme penelitian Hukum Empiris & Normatif, Jakarta: Pustaka Belajar.

Satjipto Raharjo, (1987), Masalah Penegakan Hukum, Bandung: Sinar Baru.

Soerjano Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta;UI Press.

Soerjono Soekanto, (1983), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty

Sulistyowati Irianto, 2012, Kajian Sosio-Legal, Bali: Team PL

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabet.

Uma Sekaraan, (2022), Research Methods For Business, Jakarta: Salemba Empat.

Umar Said Sugiarto, (2018), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Wawancara dengan AKBP Pratolo Saktiawan Kepala Sub Direktorat VIP Pamobvit di Polda Jawa Timur

Wawancara dengan Briptu Muhammad Gufron Penyidik unit IV Siber di Unit Siber IV Polda Jatim

Achmad Zurohman, (2016), Dampak Fenomena Judi Online terhadap Melemahnya Nilai-nilai Sosial pada Remaja, JESS 5.

Hisbul Luthfi, 2021, Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Jurnal Yurispruden, Vol.4, No.1.

I Wayan Budha Yasa, Gede Yudiarta Wiguna, (2021), Konten Prank Youtuber Sebagi Tindk Pidana berdasarkan undang-Undang Informasi dan transaksi Elektronik, universitas Negeri Semarang

MariaTheresia Gerne,(2012), “Perlindungan Hukum terhadap masyarakat hukum adat dalam pengelolaan cagar alam watu ata Kabupaten Ngad, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Disertasi, Malang;Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya

Muhammad Furqon, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konten Kreator Pada Platform Youtube, Philosophia Law Review, Vol. 1(2).

Ni Made Rai, 2021, Perlindungan hukum bagi pemberi jasa endorse dalam perjanjian endorsement, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9, No 5, h. 747

Raodia ,(2019), Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara, Volume 6 No.2,

Theresia Ngutra, (2016), Hukum dan Sumber-Sumber Hukum, Volume 9(2).

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur, Indikator Strategis, Diakses Pada 3 Juli 2023 Pukul 19:44 WIB, Webiste : https://jatim.bps.go.id/indicator/153/81/1/luas-wilayah-menurutkabupaten-kota.html

Bidhumas Polda jatim, (2022), Dirreskrimsus Polda Jatm: Judi Online yang Diungkap Ada yang Melalui Youtube, Diakses 13 Desember 2022, Website.https://tribratanews.tuban.jatim.go.id/15/08/2022/dirreskrimsus-poldaa-jatim-judi-online-yang-diungkap-ada-yang-melalui-youtube/

Kebijakan Google Ads, diakses pada tanggal 5 Junli 2023 Pukul 23:23 WIB, website: https://support.google.com/adspolicy/answer/6008942?hl=id

Kepolisian Negara Republik Indonesia , Diakses 3 Juli 2023 Pukul 21:20 WIB, Webiste:https://polri.go.id/struktur-organisasi

Nafitul Munawaroh, (2022), Jerat Hukum Judi Online, Diakses pada 10 Desember 2022. Hukum Online. Website. https://www.hukumonline.com/klinik/a/judi-lt4fc475308e6a0.

Tim CNN Indonesia, (2021), Doni Salmanan Ungkap Alasan Sawer Rp 1M Ke Reza Arap, Diakses 12 Desember 2022, Website. https://www.google.com/amp/s/www.cnnindonesia.com/hiburan/20210705113852-234-663255/doni-salmanan-ungkap-alasan-sawer-rp1-m-ke-reza-arap/amp.

Tira, (2022), Aliran Dana Judi Online Capai Rp 155 Trilliun, 242 Rekening Diblokir PPATK, Diakses pada 12 Desember 2022, Liputan 6. Website. https://www.google.com/amp/s/m.liputan6.com/amp/5085725/aliran-dana-judi-online-capai-rp-155-triliun-242-rekening-diblokir-ppatk